News

3 RAPERDA DISETUJUI OLEH DPRD PADA SAAT RAPAT PARIPURNA

PUSARA.CO – Rapat Paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalbar, Ir. H. Prabasa Anantatur, M.H., turut dihadiri Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., dan Wakil Gubernur Kalbar, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., Kepala Perangkat Daerah Kalbar dan Para Anggota DPRD Kalbar di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (27/3/2023).

Adapun 3 (tiga) hal yang dibahas yakni tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Perubahan atas Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pramuwisata dan tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.

Dalam kesempatan ini, Wagub menyampaikan sambutan Gubernur terkait pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru. Dirinya mengatakan bahwa Pengendalian dan pencegahan Covid-19 memerlukan upaya terpadu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan kerentanan ekonomi melibatkan peran aktif masyarakat.

“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Kalbar dan masyarakat diharapkan dapat melakukan new normal terhadap Covid-19 dalam berbagai aktivitas masyarakat,” harap Wagub sembari membacakan sambutan Gubernur.

Selanjutnya terkait Perda Kalbar tentang Pramuwisata, dirinya mengungkapkan keberadaan seorang pramuwisata penting dalam industri pariwisata, peran Pramuwisata dapat memberikan informasi, memberikan jaminan keamanan serta memberikan pertolongan selama wisatawan berkunjung.

“Pengaturan tersebut dilakukan dalam rangka melindungi hak-hak serta mempertegas kewajiban seorang pramuwisata. Kehadiran pramuwisata mampu memberikan kontribusi dalam pengembangan sektor pariwisata di Kalbar,” ungkapnya.

Hal terakhir dalam sambutannya, Wagub menyampaikan bahwa Perda Kalbar tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.

Perusahaan ini merupakan BUMD milik Pemprov Kalbar yang berdiri sejak tahun 1988. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah, sehingga Perusda Aneka Usaha yang semula berbentuk hukum Perusahaan Daerah harus menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.

“Diharapkan dengan perubahan bentuk hukum tersebut, Perumda Aneka Usaha mampu memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyediakan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memberikan pengaruh yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” harap Wagub.

Mengakhiri sambutannya, Wagub Ria Norsan meminta kepada Kepala Perangkat Daerah terkait untuk segera menjalankan Perda tersebut berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dengan telah disetujuinya Raperda ini.

“Kepada Kepala Perangkat Daerah, maka agar segera melakukan langkah-langkah konkrit sesuai proses dan mekanisme berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan” tutup Wagub. (RLS)

Related Posts

Leave Comment